Rabu, 02 Juni 2010 - 09:33:09 WIB
Hikmah
Makanan Halal dapat Melembutkan Hati
Diposting oleh : Webmaster
Kategori: Hikmah
- Dibaca: 126 kali
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya" (QS. Al-Maidah: 88). Islam memerintahkan umatnya untuk mencari rezeki halal atau memakan makanan yang halal. Para koruptor, "makelar kasus", dan penerima suap di kalangan "oknum" pejabat, jelas melanggar hukum Allah swt dan harus menerima akibatnya, hidup tidak berkah, dikutuk Allah dan rakyat, anak-istri ikut menderita karena dinafkahi riziki haram, dan sebagainya.
Nabi Saw menegaskan, "Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat di Baitul Maqdis yang terus-menerus menyeru setiap malam, 'Barangsiapa memakan yang haram, maka tidak akan diterima ibadah sunatnya dan fardhunya'." Mengacu pada hadits tersebut, Abdullah bin Umar, seperti dikutip Imam Ghazali dalam Kitabul Arba'in fi Ushuliddin menyebutkan : "Andaikata kamu shalat hingga seperti lengkuk dan puasa hingga kurus seperti senar, maka Allah tidak akan menerima dari shalat dan puasamu itu hingga kamu bersikap amat wara' (berhati-hati atas makanan haram)."
Dalam riwayat lain, Rasulullah mengisahkan seorang pengembara yang menengadahkan tangannya ke langit, berdoa memohon pertolongan Allah swt. Terucap dari mulutnya: "Ya Rabbi, Ya Rabbi!" Namun, menurut Rasul, doa pengembara tersebut tidak dikabulkan. Mengapa? "Bagaimanakah Allah akan mengabulkan doanya, sedang makanan, minuman, dan pakaiannya haram?" jelas Rasul (HR Muslim).
Kisah pengembara itu secara jelas mengabarkan, doa orang yang suka memakan makanan haram atau meminum minuman dan memakai pakaian yang haram, tidak akan dikabulkan oleh Allah SWT. Dalam hadits lain, Rasulullah Saw bersabda, setiap tubuh yang dibesarkan dengan cara yang haram, maka neraka lebih layak baginya. "Makanan haram termasuk kotoran, bukan makanan yang baik," tulis Imam al-Ghazali dalam Kitabul Arba'in fi Ushuliddin.
Haram dikategorikan ke dalam dua macam : haram lizatihi dan haram li'ardihi. Yang pertama adalah perbuatan yang ditetapkan haram sejak semula, karena secara tegas mengandung mafsadat (kerusakan). Seperti berzina, mencuri, meminum khamar, memakan daging babi, riba, dan memakan harta anak yatim.
Haram jenis kedua adalah perbuatan yang pada mulanya tidak diharamkan, lalu ditetapkan haram karena ada sebab lain yang datang dari luar. Misalnya, shalat dengan pakaian hasil tipuan atau bersedekah dengan harta hasil mencuri.
Islam menggariskan, umatnya harus selalu mengkonsumsi barang halalan thayiba (halal lagi baik). Yang harus mendapat perhatian serius adalah cara mendapatkan barang halal tersebut. Pasalnya, barang haram - seperti daging babi-umumnya umat Islam menghindarinya. Namun tentang "cara", sebagian umat tidak memperdulikan halal-haramnya. Padahal, barang halal pun jika didapat dengan cara haram, seperti pencurian, penipuan, korupsi, suap, dan sebagainya, maka barang itu pun haram dikonsumsi.
Di akhirat nanti, ihwal menyangkut harta kekayaan akan dimintai pertanggungjawabannya: dari mana didapatkan, bagaimana mendapatkannya, dan digunakan untuk apa? Jika harta didapat dari sumber halal, cara halal, namun penggunaannya melanggar aturan Allah, atau digunakan di jalan selain-Nya, maka keharaman jatuh atas penggunaan. Jika sumber halal, penggunaan halal, namun cara mendapatkannya tidak halal, maka haram jatuh atas cara mendapatkan harta tersebut. Wallahualam biswahab







Anda pengunjung ke
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Lingkar Sinergi


e-zakat




