Rabu, 23 Desember 2009 - 15:17:06 WIB
Prioritas Mustahik dalam Pemberian Zakat
Diposting oleh : Webmaster
Kategori: Zakat
- Dibaca: 89 kali
Apabila jumlah zakat harta yang terkumpul tidak sebanding dengan jumlah mustahik, bagaimana cara terbaik dalam pembagiannya? Mustahik yang bagaimana yang diprioritaskan?
(Ridwan Y, Poligon Bukit Baru-Palembang)
Jawaban :
Dalam kitab Fikih Zakat, Dr. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa dalam kondisi semacam itu zakat boleh diserahkan kepada satu asnaf saja. Bahkan bila jumlah zakat sangat sedikit maka bisa diberikan kepada satu mustahik dari satu asnaf tersebut. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam an-Nakha'i, Abu Tsur, Abu Hanifah, Imam Syafi'i dan Imam Malik.
Sedangkan, prioritas utama sasaran zakat adalah golongan fakir dan miskin, sampai mereka terbebas dari kelaparan dan kemiskinan. Imam Sayfi'i menyatakan, "Memprioritaskan pemberian zakat kepada fakir miskin sampai mencukupi kebutuhannya, jauh lebih baik dari pada membagi-bagikannya dalam jumlah yang sedikit kepada seluruh asnaf."
Imam Malik dan Imam Hanafi mengemukakan alasan pengutamaan golongan fakir dan miskin itu, yakni merujuk pada firman Allah SWT dalam surat At-Taubah: 60, Al-Baqarah: 271 dan sabda Nabi saw, "Aku diperintahkan untuk mengambil zakat dari orang kaya diantara kamu untuk diberikan kepada orang fakir diantara kamu."







Anda pengunjung ke
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Lingkar Sinergi


e-zakat




