Rabu, 19 Agustus 2009 - 16:15:56 WIB
Dana Dilarang Syariah ?
Diposting oleh : Webmaster
Kategori: Zakat
- Dibaca: 98 kali
Pertanyaan :
Assamualaikum wr. wb.
Ana mau bertanya. Dalam laporan donasi keuangan majalah DSIM ada terdapat dana dilarang syariah, apakah maksudnya? Syukron, wassalam. (Nurzalela, S. Pd / +628197866xxx)
Jawaban :
Waalaikum salam wr. wbr.,
Terima kasih untuk pertanyaannya. Dana dilarang syariah (DDS) merupakan pos yang diperuntukkan bagi dana yang disampaikan oleh donatur, yang ia sendiri merasa ragu dengan status uang tersebut. Keraguan akan dana tersebut bisa dikarenakan uang hasil sogok, suap, bunga bank (riba) dan sebagainya. Selanjutnya dana tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas. Hanya dapat dipergunakan untuk pembangunan sarana publik, semisal jalan, WC umum, sarana air bersih dan lainnya. Bagi donatur yang ingin menyalurkan dana dilarang syariah dapat menghubungi bagian fundraising DSIM 0711 7090180 (Sdr. Lilik) atau langsung datang ke Kantor Pusat DSIM di Jalan Angkatan 66.







Anda pengunjung ke
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Lingkar Sinergi


e-zakat




