Rabu, 19 Agustus 2009 - 16:15:56 WIB
Dana Dilarang Syariah ?
Diposting oleh : Webmaster
Kategori: Zakat - Dibaca: 98 kali


Pertanyaan :
Assamualaikum wr. wb.
Ana mau bertanya. Dalam laporan donasi keuangan majalah DSIM ada terdapat dana dilarang syariah, apakah maksudnya? Syukron, wassalam. (Nurzalela, S. Pd / +628197866xxx)

Jawaban :
Waalaikum salam wr. wbr.,
Terima kasih untuk pertanyaannya. Dana dilarang syariah (DDS) merupakan pos yang diperuntukkan bagi dana yang disampaikan oleh donatur, yang ia sendiri merasa ragu dengan status uang tersebut. Keraguan akan dana tersebut bisa dikarenakan uang hasil sogok, suap, bunga bank (riba) dan sebagainya. Selanjutnya dana tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas. Hanya dapat dipergunakan untuk pembangunan sarana publik, semisal jalan, WC umum, sarana air bersih dan lainnya. Bagi donatur yang ingin menyalurkan dana dilarang syariah dapat menghubungi bagian fundraising DSIM 0711 7090180 (Sdr. Lilik) atau langsung datang ke Kantor Pusat DSIM di Jalan Angkatan 66.








DSIM Aktual (52)
From Chairman (14)
Gugah (57)
Hikmah (59)
IdeA (32)
Keajaiban Sedekah (29)
Mozaik (63)
Mulia Parenting (4)
Tahukah Anda (30)






ACT (2)
Akikah Mulia (3)
Kemanusiaan (1)
Kurban 1430 H (5)
LKC (4)
LMPI (5)
MU (5)
Ramadhan (1)
Tabungan Kurban (2)





• 17 Juni 2010
Aksos di Talang Andong, Banyuasin

• 15 Juni 2010
Poskes dan PMT di Tegal Binangun Plaju

• 15 Juni 2010
Penyerahan Infak siswa-siswi Nurul Fikri melalui DSIM

• 29 Mei 2010
Familly Gathering Siswa Kelas 6 SDIT Izzuddin

• 15 Mei 2010
Seminar & Bedah Buku "Saat Berharga Untuk Anak Kita"












Anda pengunjung ke




Add DSIM as friend

Profil Facebook Dsim Palembang



Pagerank Info

PageRank

PagerankAlexa.Com

PagerankAlexa.Com



Lingkar Sinergi











e-zakat









Darimana Anda mengenal DSIM?

Buletin Jumat
Newsletter
Spanduk
Facebook
Lain-lain
Teman

Hasil Poling