Jumat, 14 Agustus 2009 - 17:47:46 WIB
Wakaf Kesehatan
Diposting oleh : Webmaster
Kategori: Wakaf Kesehatan - Dibaca: 185 kali


Diberitakan dalam hadist, suatu hari Umar bin Khattab meminta saran Nabi Muhammad SAW bahwa ia mempunyai sebidang tanah di Khaibar, daerah pinggiran Madinah. Tanah itu sangat disukainya, tapi ia juga ingin hartanya bermanfaat bagi umat. Lantas apa  yang harus ia lakukan? Nabi memberi saran: "Tahanlah dan sedekahkan hasilnya." Itulah sejarah wakaf dalam Islam.

Menurut Ensiklopedi Islam Indonesia (1992), wakaf berasal dari kata waqafa yang menurut bahasa berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum fikih, istilah tersebut berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), atau kepada suatu badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan kepada hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Wakaf adalah salah satu realisasi dari pelaksanaan perintah Allah dalam Al Quran agar orang yang beriman menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah. Nabi Muhammad SAW mewakafkan hasil dari tujuan pohon kurma kepada fakir miskin, orang terlantar dan para pejuang sabilillah. Para sahabat juga berwakaf sesuai kemampuannnya.

Umat Muslim mengikuti tradisi Nabi dan para sahabat itu sampai kini, sehingga wakaf sebagai pranata keagamaan berkembang pesat di dunia Islam. Wakaf memiliki keistimewaan sebagai amal jariyah yang pahalanya tidak terputus meski orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia. Selain bernilai ibadah, wakaf memiliki fungsi sosial dan ekonomis. Untuk bisa memberikan kemaslahatan kepada umat secara ekonomi, sosial, dan moral, maka harta wakaf yang sekarang tidak hanya dalam bentuk benda tidak bergerak tetapi juga benda bergerak (wakaf uang dan lain-lain) harus dikelola secara profesional.

Ada baiknya direnungkan pesan seorang ulama K.H. Ahmad Dahlan, delapan puluh tahun lalu,
"Janganlah kamu berteriak-teriak sanggup membela agama meskipun harus menyumbangkan jiwamu sekalipun. Jiwamu tak usah kau tawarkan. Kalau Allah menghendakinya, entah dengan jalan sakit atau tidak, tentu akan mati sendiri. Tetapi beranikah kamu menawarkan harta bendamu untuk kepentingan agama? Itulah yang lebih diperlukan sekarang ini."


1 Komentar :

Wawan
24 Agustus 2009 - 11:18:06 WIB

Orang miskin tidak dilarang sakit!!
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Email :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 







DSIM Aktual (52)
From Chairman (14)
Gugah (57)
Hikmah (59)
IdeA (32)
Keajaiban Sedekah (29)
Mozaik (63)
Mulia Parenting (4)
Tahukah Anda (30)






ACT (2)
Akikah Mulia (3)
Kemanusiaan (1)
Kurban 1430 H (5)
LKC (4)
LMPI (5)
MU (5)
Ramadhan (1)
Tabungan Kurban (2)





• 17 Juni 2010
Aksos di Talang Andong, Banyuasin

• 15 Juni 2010
Poskes dan PMT di Tegal Binangun Plaju

• 15 Juni 2010
Penyerahan Infak siswa-siswi Nurul Fikri melalui DSIM

• 29 Mei 2010
Familly Gathering Siswa Kelas 6 SDIT Izzuddin

• 15 Mei 2010
Seminar & Bedah Buku "Saat Berharga Untuk Anak Kita"












Anda pengunjung ke




Add DSIM as friend

Profil Facebook Dsim Palembang



Pagerank Info

PageRank

PagerankAlexa.Com

PagerankAlexa.Com



Lingkar Sinergi











e-zakat









Darimana Anda mengenal DSIM?

Buletin Jumat
Newsletter
Spanduk
Facebook
Lain-lain
Teman

Hasil Poling