Jumat, 14 Agustus 2009 - 17:47:46 WIB
Wakaf Kesehatan
Diposting oleh : Webmaster
Kategori: Wakaf Kesehatan
- Dibaca: 185 kaliDiberitakan dalam hadist, suatu hari Umar bin Khattab meminta saran Nabi Muhammad SAW bahwa ia mempunyai sebidang tanah di Khaibar, daerah pinggiran Madinah. Tanah itu sangat disukainya, tapi ia juga ingin hartanya bermanfaat bagi umat. Lantas apa yang harus ia lakukan? Nabi memberi saran: "Tahanlah dan sedekahkan hasilnya." Itulah sejarah wakaf dalam Islam.
Menurut Ensiklopedi Islam Indonesia (1992), wakaf berasal dari kata waqafa yang menurut bahasa berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum fikih, istilah tersebut berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), atau kepada suatu badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan kepada hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.
Wakaf adalah salah satu realisasi dari pelaksanaan perintah Allah dalam Al Quran agar orang yang beriman menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah. Nabi Muhammad SAW mewakafkan hasil dari tujuan pohon kurma kepada fakir miskin, orang terlantar dan para pejuang sabilillah. Para sahabat juga berwakaf sesuai kemampuannnya.
Umat Muslim mengikuti tradisi Nabi dan para sahabat itu sampai kini, sehingga wakaf sebagai pranata keagamaan berkembang pesat di dunia Islam. Wakaf memiliki keistimewaan sebagai amal jariyah yang pahalanya tidak terputus meski orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia. Selain bernilai ibadah, wakaf memiliki fungsi sosial dan ekonomis. Untuk bisa memberikan kemaslahatan kepada umat secara ekonomi, sosial, dan moral, maka harta wakaf yang sekarang tidak hanya dalam bentuk benda tidak bergerak tetapi juga benda bergerak (wakaf uang dan lain-lain) harus dikelola secara profesional.
Ada baiknya direnungkan pesan seorang ulama K.H. Ahmad Dahlan, delapan puluh tahun lalu,
"Janganlah kamu berteriak-teriak sanggup membela agama meskipun harus menyumbangkan jiwamu sekalipun. Jiwamu tak usah kau tawarkan. Kalau Allah menghendakinya, entah dengan jalan sakit atau tidak, tentu akan mati sendiri. Tetapi beranikah kamu menawarkan harta bendamu untuk kepentingan agama? Itulah yang lebih diperlukan sekarang ini."







Anda pengunjung ke
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Lingkar Sinergi


e-zakat




