Selasa, 20 April 2010 - 16:29:54 WIB
Risalah Akikah: Pengertian Akikah
Diposting oleh : Webmaster
Kategori: Akikah Mulia
- Dibaca: 126 kali
Berikut adalah risalah aqiqah tentang pengertian Aqiqah menurut bahasa dan menurut syara'.
Menurut Bahasa
Aqiqah menurut bahasa berarti memotong. Bentuk kata lainnya adalah al-'aqiq, al-'aqiqah, al 'iqqah berarti rambut yang tumbuh di kepala jabang bayi saat dilahirkan, juga berarti rambut yang tumbuh di sekujur tubuh anak hewan pada saat dilahirkan. Kambing yang disembelih pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan disebut 'aqiqah, (karena kambing itu dipotong).
Imam Syaukani berpendapat bahwa 'aqiqah adalah sembelihan untuk bayi, sedangkan al 'aqqu pada dasarnya bermakna asy-syaqqu (memotong) dan al qath'u (memotong). Sembelihan itu dinamakan akikah karena tenggorokannya (lehernya) dipotong.
Terkadang aqiqah diartikan sebagai rambut bayi, arti inilah yang digunakan Zamakhsyari sebagai arti dasar. Aqiqah juga berarti kambing (yang disembelih) tetapi menurut Zamakhsyari ini bukan arti dasar.
Dikatakan : "A'aqqat al hamil," artinya rambut bayinya telah tumbuh pada saat sang bayi masih berada dalam kandungan. Sehingga, "Aqqa 'an waladhi 'aqqan" artinya menyembelih kambing untuk anaknya pada hari ketujuh dari kelahirannya, juga berarti mencukur rambut anaknya.
Menurut Syara'
Aqiqah menurut syara' berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kelahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hal ini sebagai pengamalan terhadap sunnah Nabi saw dan bukti bahwa kita mengikuti tradisi yang baik umat Islam terdahulu.
Sebelum Islam datang, orang Arab biasa mengaqiqahkan anak mereka. Setelah Rasululah saw diutus, beliau tetap membiarkan kebiasaan itu bahkan melakukannya serta menganjurkan kaum Muslimin melakukannya. Namun Nabi mengubah tradisi mereka yang tidak benar.
Namun mereka (orang-orang jahiliyah) menyembelih kambing untuk anak laki-laki saja, tidak untuk anak perempuan bahkan mereka melumuri kepala bayi mereka dengan darah sembelihan kambing tadi. Ketika Islam datang, Nabi saw menjadikan aqiqah sebagai salah satu acara sosial islami serta melarang perbuatan bid'ah dalam hal aqiqah. Wallahualam.
(Disadur dari buku Aqiqah, Karangan Ahmad ibn Mahmud ad-Dib)







Anda pengunjung ke
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Lingkar Sinergi


e-zakat




