|  
  Find us on:
Lembaga Amil Zakat dan Pemberdayaan

DOMPET SOSIAL INSAN MULIA

 
Zakat Praktis
Diposting tanggal: 22 November 2011

Perhitungan Zakat Praktis


No

Jenis

Nisab

%

Waktu

1 Zakat Profesi 520 Kg Beras 2,5 % Setiap Menerima

2

Zakat Emas/Perak 85 gr Emas 2,5 % 1 Tahun

3

Zakat Tabungan 85 gr Emas 2,5 % 1 Tahun

4

Zakat Investasi - 2,5 % 1 Tahun

5

Zakat Hadiah  
Komisi 10 % 

Hibah 10 %

Setiap Menerima 

Setiap Menerima

6

Zakat Perdagangan 85 gr Emas 2,5 % 1 Tahun

7

Zakat Perusahaan / Perniagaan
  2,5 % 1 Tahun

8

Zakat Fitrah   2,5 Kg Beras 1 Tahun

Powered by: DSIM 

 Untuk lebih jelas baca keterangan lebih lanjut dibawah.


Layanan Penghitungan Zakat :
Call Center : 0711 814234
SMS Center : 0811 71 DSIM / 3746
Email : konsultzis@dsim.or.id

YM :  dsim_plg@yahoo.co.id

  dsim_palembang

 

 

Keterangan Lebih Lanjut :

  1. Zakat Profesi / Penghasilan
  2. Zakat Profesi / Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Cara menghitung Zakat Profesi / Penghasilan : Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5%.
    Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi

    Menghitung dari pendapatan kasar (bruto)
    Besar zakat yang harus dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5%

    Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
    Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total - pengeluaran perbulan*
    Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5%

    * Misal pengeluaran (wajar) : Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah


  3. Zakat Emas / Perak
  4. Nisab Emas 85 gram sedangkan nisab Perak 595 gram. Besar zakat 2,5%.

    Emas yang tidak dipakai (Emas yang tidak pernah dipakai atau dipakai tetapi hanya setahun sekali)
    Besar zakat yang dikeluarkan = total emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%

    Emas yang dipakai

    Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya = (total Emas yang dimiliki - Emas yang dipakai*) x harga Emas x 2,5%

    * Batas Wajar (misalnya 15 - 20 gr)


  5. Zakat Tabungan
  6. Zakat Tabungan dikeluarkan 2,5% setahun sekali apabila telah mencapai nisab 85 gram Emas.


  7. Zakat Investasi
  8. Zakat Investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.

    Contoh :
    Bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat Investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.


  9. Zakat Hadiah & Sejenisnya
  10. Hadiah terkait dengan gaji Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan saat menerima. Besarnya zakat 2,5%

    Komisi Terdiri dari 2 bentuk
    Komisi dari hasil prosentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan 10%
    Komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakat seperti zakat profesi (2,5%)

    Hibah
    Pertama, jika sumber hibah tidak diduga-duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
    Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.


  11. Zakat Perdagangan
  12. Ketentuan : [1] Berjalan 1 tahun (haul). [2] Nisab senilai 85 gram Emas. [3] Besar zakat 2,5%. [4] Dapat dibayar dengan uang atau barang. [5] Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

    Perhitungan :
    (Modal diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5%


  13. Zakat Perusahaan / Perniagaan
  14. Zakat Perusahaan /Perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk dijualbelikan dalam berbagai jenis, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, hewan ternak, mobil, perhiasan dan lain-lain, maupun berupa jasa seperti konsultan, jasa kontruksi, pengacara, notaris, travel biro, biro reklame, transportasi, akuntan publik, dan lain-lain. Finance seperti perusahaan keuangan baik perbankan, asuransi, reksadana dan lain-lain. Yang diusahakan oleh perorangan maupun oleh usaha perserikatan seperti, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, PT dan sebagainya.

    Ketentuan :
    [1] Berjalan 1 tahun (haul). [2] Nisab senilai 85 gram emas. [3] Besar zakat 2,5% yang berdasarkan perhitungan neraca keuangan.

    Contoh :
    Sebuah Perusahaan Meubel pada tutup buku per Januari Tahun 2011 memiliki keadaan sebagai berikut : [1] Stok Meubel 5 set seharga Rp 10.000.000,- [2] Uang tunai/dibank Rp. 15.000.000,- [3] Piutang Rp 2.000.000,- jumlah keseluruhan Rp 27.000.000 - Hutang Rp 7.000.000,- , Saldo terakhir Rp 20.000.000,-. Berapakah Zakat yang harus dikeluarkan?

    Jawab:
    Besar zakat yang harus dikeluarkan : 2,5% x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Jadi, Zakat yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan Meubel ini sebesar Rp 500.000,-


 



ZAKAT INFAK / SEDEKAH WAKAF KEMANUSIAAN
00928.38669
113.00.0449340.3

Selengkapnya...
00928.38681
018.001.5381

Selengkapnya...
1403070490

Selengkapnya...
00928.38670

Selengkapnya...