DOMPET SOSIAL INSAN MULIA
Zakat Praktis
Diposting tanggal: 22 November 2011
Diposting tanggal: 22 November 2011
Perhitungan Zakat Praktis
No |
Jenis |
Nisab |
% |
Waktu |
| 1 | Zakat Profesi | 520 Kg Beras | 2,5 % | Setiap Menerima |
|
2 |
Zakat Emas/Perak | 85 gr Emas | 2,5 % | 1 Tahun |
|
3 |
Zakat Tabungan | 85 gr Emas | 2,5 % | 1 Tahun |
|
4 |
Zakat Investasi | - | 2,5 % | 1 Tahun |
|
5 |
Zakat Hadiah |
Komisi 10 %
Hibah 10 % |
Setiap Menerima
Setiap Menerima |
|
|
6 |
Zakat Perdagangan | 85 gr Emas | 2,5 % | 1 Tahun |
|
7 |
Zakat Perusahaan / Perniagaan |
2,5 % | 1 Tahun | |
|
8 |
Zakat Fitrah | 2,5 Kg Beras | 1 Tahun | |
|
Powered by: DSIM Untuk lebih jelas baca keterangan lebih lanjut dibawah. |
||||
Layanan Penghitungan Zakat :
Call Center : 0711 814234
SMS Center : 0811 71 DSIM / 3746
Email : konsultzis@dsim.or.id
YM : dsim_plg@yahoo.co.id
Keterangan Lebih Lanjut :
- Zakat Profesi / Penghasilan Zakat Profesi / Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Cara menghitung Zakat Profesi / Penghasilan : Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5%.
- Zakat Emas / Perak Nisab Emas 85 gram sedangkan nisab Perak 595 gram. Besar zakat 2,5%.
- Zakat Tabungan Zakat Tabungan dikeluarkan 2,5% setahun sekali apabila telah mencapai nisab 85 gram Emas.
- Zakat Investasi Zakat Investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.
- Zakat Hadiah & Sejenisnya Hadiah terkait dengan gaji Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan saat menerima. Besarnya zakat 2,5%
- Zakat Perdagangan Ketentuan : [1] Berjalan 1 tahun (haul). [2] Nisab senilai 85 gram Emas. [3] Besar zakat 2,5%. [4] Dapat dibayar dengan uang atau barang. [5] Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
- Zakat Perusahaan / Perniagaan Zakat Perusahaan /Perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk dijualbelikan dalam berbagai jenis, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, hewan ternak, mobil, perhiasan dan lain-lain, maupun berupa jasa seperti konsultan, jasa kontruksi, pengacara, notaris, travel biro, biro reklame, transportasi, akuntan publik, dan lain-lain. Finance seperti perusahaan keuangan baik perbankan, asuransi, reksadana dan lain-lain. Yang diusahakan oleh perorangan maupun oleh usaha perserikatan seperti, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, PT dan sebagainya.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
Menghitung dari pendapatan kasar (bruto)
Besar zakat yang harus dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5%
Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total - pengeluaran perbulan*
Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5%
* Misal pengeluaran (wajar) : Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah
Emas yang tidak dipakai (Emas yang tidak pernah dipakai atau dipakai tetapi hanya setahun sekali)
Besar zakat yang dikeluarkan = total emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%
Emas yang dipakai
Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya = (total Emas yang dimiliki - Emas yang dipakai*) x harga Emas x 2,5%
* Batas Wajar (misalnya 15 - 20 gr)
Contoh :
Bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat Investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Komisi Terdiri dari 2 bentuk
Komisi dari hasil prosentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan 10%
Komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakat seperti zakat profesi (2,5%)
Hibah
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga-duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
Perhitungan :
(Modal diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5%
Ketentuan :
[1] Berjalan 1 tahun (haul). [2] Nisab senilai 85 gram emas. [3] Besar zakat 2,5% yang berdasarkan perhitungan neraca keuangan.
Contoh :
Sebuah Perusahaan Meubel pada tutup buku per Januari Tahun 2011 memiliki keadaan sebagai berikut : [1] Stok Meubel 5 set seharga Rp 10.000.000,- [2] Uang tunai/dibank Rp. 15.000.000,- [3] Piutang Rp 2.000.000,- jumlah keseluruhan Rp 27.000.000 - Hutang Rp 7.000.000,- , Saldo terakhir Rp 20.000.000,-. Berapakah Zakat yang harus dikeluarkan?
Jawab:
Besar zakat yang harus dikeluarkan : 2,5% x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Jadi, Zakat yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan Meubel ini sebesar Rp 500.000,-







